investasi MMM DAN LOCWIS HARAM RIBA!!!!
kali
ini indonesia digemparkan investasi yang diberikan sebanyaik 30%bulan
tapi taukah anda ini investasi jenis apakah ini?? menurut islam
investasi seperti ini adalah riba yaitu membungakan uang.dimana seperti 1
dirham ditukar dengan 2 dirham
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
jadi apakah MMM termasuk riba ?? ya jelas karena bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.karena menolong orang dengan mengharapkan bunga
- "Adalah riba untuk mengambil tambahan daripada pinjaman pokok."
- "Adalah riba untuk membuat uang daripada uang"
- "Adalah satu sifat riba apabila perolehan atau keuntungan daripadanya tetap dan automatik."
Riba dalam al quran
Al-Quran
dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam
berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt
berfirman;
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila
keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata
(berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu
dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu
adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا
ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ
الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba
itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang
laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah
mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ
وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah
saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya,
dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)
Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya :
1. Investasi Dengan Sistem Bunga / Interest
Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investasinya
adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem
riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi itu menggunakan
pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang
ribawi itu.
2. Investasi Pada Bidang Yang Halal
Anda juga pastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik
produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya
itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika
dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram.
3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi
Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau
untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya
merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui
margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital
gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain
dapat dikategorikan termasuk spekulasi.
Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam
tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada
padanya/tidak dimilikinya. Selain itu ada larangan berbisnis dengan cara
untung-untungan
BURUKNYA RIBA
Islam bersikap
sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi
kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun
perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa
yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai
berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya
tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham,
misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti.
Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai
kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi
Muhammad SAW:
2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan
kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa
ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat
menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang
yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik
kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari
penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya
usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu
akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang
tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen
ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan
pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat
diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan
menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia
dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka
seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya
satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti
kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham
dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka
terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang
dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya
pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang
yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti
memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin
yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai
orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini
semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan
terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de
l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya,
sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada
membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang
memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan
akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat
serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum
subversi.
SUMBER :
http://de-kill.blogspot.com/2008/11/riba-dalam-islam.html
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/
takutlah anda dari azab allah.jika engkau orang yang bertakwa
Wallahu A’lam Bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Demikian semogakalian kembali ke jalan yang lurus